Wednesday, 6 October 2021

Cara Penulisan Gelar yang Benar dan Sesuai dengan EYD di Indonesia

 

Kita seringkali dibingungkan dengan penulisan gelar seseorang, pernahkah terbayangkan jika gelar tersebut dicantumkan pada nama Anda sendiri akan seperti apa penyebutannya. Gelar yang sering ada pada zaman dahulu adalah Drs. yang berarti doktorandus dan Dra. dengan arti doktoranda, gelar ini dibedakan atas dasar penyematannya. Doktorandus diperuntukkan pada laki-laki, sedangkan doktoranda sebaliknya. Kedua gelar ini diketahui berasal dari bahasa Belanda yang diberikan kepada seseorang tanpa memandang disiplin keilmuan yang dimiliki orang tersebut.

Gelar atau dalam bahasa Inggris disebut degree memiliki arti awalan atau akhiran yang disematkan pada nama seseorang untuk menunjukkan penghormatan, jabatan resmi yang sedang disandang, atau juga pada kualifikasi akademis maupun profesional. Meski suatu persoalan kecil, kebanyakan dari kita justru sering melakukan kesalahan dalam menuliskan gelar. Entah itu dalam penulisan atau pun dalam penyebutannya, persoalan kecil ini bisa fatal jika itu menyangkut pada penulisan data diri personal seseorang.

Agar terhindar dari kesalahan tersebut, Anda perlu mengetahui lebih dahulu apa-apa saja kriteria yang masuk ke dalam jenis gelar yang ada di Indonesia. Baik itu gelar karena jabatan atau gelar akademis seseorang, penulisan gelar pada zaman dahulu bisa saja berbeda dengan zaman sekarang disebabkan oleh peraturan yang berlaku. Seperti pada penggunaan gelar Drs. dan Dra. yang tidak lagi dipakai mengikuti Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi, sehingga kedua gelar tersebut pemberian dan cara penulisannya tidak lagi diberlakukan.

 Mengenal EYD

Cara Penulisan Gelar yang Benar dan Sesuai dengan EYD di Indonesia

 

Merupakan singkatan dari Ejaan Yang Disempurnakan dengan arti setiap kata atau kalimat yang diatur sedemikian rupa sehingga membentuk ejaan yang sempurna berdasarkan aturan yang ada, ejaan dalam bahasa Indonesia memiliki sejarah yang panjang. Setidaknya ada enam perubahan yang terjadi dalam ejaan bahasa Indonesia hingga menjadi EYD, simak ulasan singkat berikut.

 

  1. Ejaan van Ophuijsen

    Pedoman ejaan resmi pertama yang diterbitkan pada tahun 1901, yang mana pada saat itu bahasa Indonesia masih disebut dengan bahasa Melayu. Ditebak dari namanya, ejaan van Ophuijsen ini disusun oleh orang Belanda yang bernama Charles A. van Ophuijsen dengan dibantu kan oleh Engku Nawawi Gelar Soetan Ma’moer dan Moehammad Taib Soetan Ibrahim. Contoh dari penggunaan kata dalam ejaan ini seperti, koera2 yang berarti kura-kura, chawatir untuk penulisan kata khawatir, dan sjarat untuk kata syarat.

  2. Ejaan Soewandi

    Jenis ejaan pengganti van Ophuijsen adalah ejaan Soewandi yang resmi digunakan sejak tanggal 19 maret 1947 berdasarkan dari Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 264/Bhg.A. Disebut dengan ejaan Soewandi karena penyusun dari ejaan ini adalah Mr. Raden Soewandi yang saat itu menjabat sebagai Menteri pendidikan, pengajaran, dan kebudayaan. Ejaan ini juga dikenal dengan sebutan Ejaan Republik, contoh penggunaannya terdapat pada kata jum’at yang diganti dengan jumat, kata ra’yat diganti menjadi rakyat, dan pada kata ma’af yang diubah dengan menghapus tanda apostrof hingga menjadi kata maaf.

  3. Ejaan Pembaharuan

    Merupakan penyempurnaan dari ejaan Soewandi yang disarankan oleh Prof. M. Yamin melalui Kongres Bahasa Indonesia II yang diadakan di Medan tahun 1954. Panitia yang diketuai oleh Prijono dan E. Katoppo menyarankan penyempurnaannya dengan standar satu fonem satu huruf, dan diftong ai, au, dan oi dieja menjadi ay, aw, dan oy. Untuk tanda hubung yang digunakan pada kata berulang dihapuskan sehingga menjadi satu kata tunggal seperti pada kata kupukupu dan alunalun, namun ejaan ini tidak jadi diresmikan oleh Undang-Undang.

  4. Ejaan Melindo

    Nama melindo berasal dari akronim Melayu-Indonesia, draf ejaan ini disusun pada tahun 1959 berdasarkan kerjasama Indonesia dengan Persekutuan Tanah Melayu yaitu Malaysia. Perubahan yang diajukan tidak jauh berbeda dengan ejaan pembaharuan, ejaan ini diusulkan dengan tujuan menyeragamkan ejaan yang digunakan oleh kedua negara tersebut. Namun sayangnya ejaan ini juga tidak jadi diresmikan karena adanya ketegangan politik yang terjadi antara Indonesia dengan Malaysia pada saat itu.

  5. Ejaan LBK (Lembaga Bahasa dan Kesusastraan)

    Ini merupakan lanjutan dari ejaan melindo, panitia penyusunnya berasal dari kedua negara yang sama dan dibentuk pada tahun 1967. Beberapa di antaranya berupa huruf vokal dalam ejaan ini terdiri dari: i, u, e, ə, o, a. Dalam ejaan ini, istilah-istilah asing sudah mulai diserap seperti: extra → ekstra; qalb → kalbu; guerilla → gerilya.

  6. Ejaan Yang Disempurnakan (EYD)

    Ejaan ini berlaku sejak tahun 1972 hingga 2015, berbeda dengan ejaan sebelumnya EYD bisa dikatakan sebagai ejaan paling awet karena bertahan cukup lama. Selain itu ejaan ini mengatur kaidah penulisan bahasa Indonesia secara lengkap, seperti pada unsur bahasa serapan, penggunaan tanda baca, pemakaian kata, pelafalan huruf “e”, penggunaan huruf kapital hingga penggunaan cetak miring. Huruf “f, v, q, x, dan z” yang kental menjadi bagian dari bahasa asing pun resmi menjadi bagian dari bahasa Indonesia.

Gelar dalam Akademis

Cara Penulisan Gelar yang Benar dan Sesuai dengan EYD di Indonesia

 

Gelar ini diberikan kepada seseorang dengan lulusan pendidikan akademik pada bidang tertentu dari suatu perguruan tinggi tempat ia menempuh pendidikannya, gelar akademik sendiri terdiri dari diploma, sarjana, magister, dan doktor. Masing-masingnya akan dibahas sebagai berikut.

 

  • Gelar Diploma

    Pendidikan diploma atau yang populer disebut dengan vokasi merupakan salah satu jenjang pendidikan tinggi yang fokus pada pembentukan keterampilan atau keahlian terapan pada mahasiswa. Diploma terdiri dari:

    • Sarjana Sains Terapan (S.S.T.) atau Diploma IV – lama pendidikan 4 tahun.
    • Ahli Madya (A.Md.) atau Diploma III – lama pendidikan 3 tahun.
    • Ahli Muda (A.Ma.) atau Diploma II – lama pendidikan 2 tahun.
    • Ahli Pratama (A.P.) atau Diploma I – lama pendidikan 1 tahun.
  • Gelar Sarjana

    Merupakan salah satu jenjang pendidikan tinggi tingkat Strata-1 yang disingkat dengan S1 dan juga sebutan untuk lulusan program pendidikan vokasi S1 Terapan/Diploma 4 atau disingkat D-IV, untuk meraih gelar ini mahasiswa harus menyelesaikan perkuliahan dengan bebas sks umumnya berjumlah 144 dan normalnya ditempuh dalam waktu 4 tahun. Gelar ini dicantumkan menggunakan huruf “S” diikuti dengan inisial gelar pendidikannya, dan untuk lulusan D-IV mencantumkan S.S.T diikuti dengan gelar pendidikan dan keduanya diletakkan di belakang nama yang bersangkutan. Berikut beberapa daftar penulisan gelar sarjana sesuai dengan pendidikannya.

    • Sarjana Kedokteran Gigi (S.K.G.)
    • Sarjana Kedokteran Hewan (S.K.H.)
    • Sarjana Kehutanan (S.Hut.)
    • Sarjana Kebidanan (S.Keb.)
    • Sarjana Keperawatan (S.Kep.)
    • Sarjana Kesehatan Masyarakat (S.K.M.)
    • Sarjana Komputer (S.Kom.)
    • Sarjana Teknik (S.T.)
    • Sarjana Terapan Kepolisian (S.Tr.K.)
    • Sarjana (Sains) Terapan Pertahanan (S.T.Han./S.S.T.Han.)
    • Sarjana Terapan Pekerjaan Sosial (S.Tr.Sos.)
  • Magister (S2)

    Merupakan jenjang pendidikan Strata-2 yang biasanya disingkat dengan S2, gelar ini ditulis di belakang nama lulusan dari mahasiswa yang mengambil program studi magister. Cara menuliskannya dengan setelah nama di lanjutkan dengan mencantumkan huruf “M” dengan diikuti inisial gelar pendidikannya.

  • Doktor (S3)

    Menjadi gelar akademik tertinggi yang diberikan kepada seseorang yang sudah menempuh pendidikan di perguruan tinggi, Doktor merupakan jenjang pendidikan Strata-3 atau biasa disingkat dengan S3. Penelitian untuk mengakhiri jenjang ini biasanya berupa disertasi, gelar ini dicantumkan pada nama belakang lulusan tersebut menggunakan huruf “Dr.” diikuti dengan inisial gelar yang disandangnya. Contohnya penggunaannya seperti:

    • Doktor Hukum (Dr. H./Dr. (Hk.))
    • Doktor Psikologi (Dr. (Psi.))

Kesimpulan dan Penutup

Di zaman dahulu penggunaan gelar Drs. dan Dra. ditujukan kepada seseorang yang merupakan lulusan Strata 1, namun pada lulusan sarjana teknik diberikan gelar berupa Insinyur yang disingkat dengan sebutan Ir. Penggunaan gelar ini sudah tidak berlaku sejak dikeluarkannya keputusan Menteri pada tahun 1993, selanjutnya gelar yang berlaku di standarisasi secara keseluruhan menggunakan bahasa Indonesia. Gelar-gelar yang ada bergantung pada jenis pendidikan, pekerjaan, atau kehormatan lainnya, namun tetap disesuaikan dengan aturan ejaan yang disempurnakan.

No comments:

Post a Comment

8 Pelajaran Teratas Tentang Merek Jam Tangan Pria Lokal Untuk Dipelajari Sebelum Anda Mencapai 30

8 Pelajaran Teratas Tentang Merek Jam Tangan Pria Lokal Untuk Dipelajari Sebelum Anda Mencapai 30 8 Pelajaran Teratas tentang Merek Jam Tan...